Pengertian Hukum Permintaan

Hukum Permintaan

Dalam ilmu ekonomi, hukum merupakan kecenderungan yang tidak berlaku mutlak (nisbi). Begitu pula hukum permintaan yang berlaku dalam kedanaan Cateris Paribus, artinya faktor-faktor lain yang mempengaruhi permintaa adalah tetap dan tidak berubah. Permintaan adalah tetap tidak berubah, bila:
1.Pendapatan konsumen tetap
2.Kebutuhan konsumen tetap
3.Selera konsumen tetap
4.Harga barang lain tetap
5.Tidak ada barang pengganti, dan
6.Barang yang dibeli bukan merupakan barang prestise

Kekuatan permintaan ikut menentukan harga, sebaliknya harga dapat mempengaruhi permintaan. Hukum permintaan berbunyi “Jumlah permintaan terhadap suatu barang berbanding terbailk dengan harga”. Ini berarti  bahwa bila harga naik maka permintaan akan turun dan bila harga turun maka permintaan naik.

Agar hukum permintaan dapat berlaku, faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tidak mengalami perubahan, Antara lain adalah pendapatan dan selera konsumen
Previous
Next Post »