Fungsi APBN dan APBD

Fungsi APBN dan APBD

Untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, pemerintah diharapkan semakin berperan dalam mengatur jalannya perekonomian. Secara umum APBN /APBD memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

a.Fungsi Alokasi
Kegiatan ekonomi suatu masyarakat akan lancar apabila tersedia prasarana sosial (barang yang dipakai secara bersama-sama), seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandar udara, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu ntuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut tidak mungkin diadakan oleh perorangan, perusahaan swasta,  atau secara ekonomis tidak disediakan oleh sistem pasar, maka pemerintah berkewajiban untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut. Dari uraian di atas dapatkah kalian merumuskan apa yang dimaksud dengan fungsi alokasi? Fungsi alokasi merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk  menyediakan barang-barang sosial (barang yang dipakai secara bersama-sama) seperti jalan, jembatan, fasilitas-fasilitas  umum.

b.Fungsi  Distribusi
Fungsi distribusi adalah  kebijakan untuk dapat menimbulkan adanya  tingkat  pemerataan penghasilan/kesejahteraan yang lebih baik. Contoh pelaksanaan dari fungsi ini adalah dengan penarikan pajak sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi/bantuan, melalui  program-program, misalnya Jaring Pengaman Sosial (JPS), Raskin, pengobatan gratis, dan lain-lain.

c.Fungsi Stabilisasi
Kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan adanya benturan-benturan antar kepentingan ekonomi merupakan fungsi stabilisasi. Kebijakan ini misalnya diarahkan untuk:
1) Pertumbuhan ekonomi yang tinggi;
2) Mencapai kesempatan kerja yang tinggi;
3) Mencapai/mempertahankan tingkat harga  yang pantas;dan
4) Neraca pembayaran  luar negeri yang sehat.


APBD mempunyai fungsi yang sama seperti fungsi APBN di atas, hanya saja lingkup wilayahnya hanya mencakup wilayah daerah tingkat I dan tingkat II,  di samping itu APBD juga berfungsi untuk menggerakkan roda pemerintahan daerah, menjaga eksistensi/tegaknya pemerintahan di daerah, dan menggairahkan kegiatan perekonomian di daerah.
Previous
Next Post »