Untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, pemerintah diharapkan semakin berperan dalam mengatur jalannya
perekonomian. Secara umum APBN /APBD memiliki fungsi
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
a.Fungsi Alokasi
Kegiatan ekonomi suatu masyarakat
akan lancar apabila tersedia prasarana sosial (barang yang dipakai secara
bersama-sama), seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandar udara, dan
fasilitas-fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu ntuk mendapatkan
fasilitas-fasilitas tersebut tidak mungkin diadakan oleh perorangan, perusahaan
swasta, atau secara ekonomis tidak
disediakan oleh sistem pasar, maka pemerintah berkewajiban untuk membangun
fasilitas-fasilitas tersebut. Dari uraian di atas dapatkah kalian merumuskan
apa yang dimaksud dengan fungsi alokasi? Fungsi alokasi merupakan kebijakan
yang diambil oleh pemerintah untuk
menyediakan barang-barang sosial (barang yang dipakai secara
bersama-sama) seperti jalan, jembatan, fasilitas-fasilitas umum.
b.Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah kebijakan untuk dapat menimbulkan adanya tingkat
pemerataan penghasilan/kesejahteraan yang lebih baik. Contoh pelaksanaan
dari fungsi ini adalah dengan penarikan pajak sebagian akan dikembalikan kepada
masyarakat dalam bentuk subsidi/bantuan, melalui program-program, misalnya Jaring Pengaman
Sosial (JPS), Raskin, pengobatan gratis, dan lain-lain.
c.Fungsi Stabilisasi
Kebijakan pemerintah untuk
menciptakan stabilitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan
menghindarkan adanya benturan-benturan antar kepentingan ekonomi merupakan
fungsi stabilisasi. Kebijakan ini misalnya diarahkan untuk:
1)
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi;
2)
Mencapai kesempatan kerja yang tinggi;
3)
Mencapai/mempertahankan tingkat harga
yang pantas;dan
4)
Neraca pembayaran luar negeri yang
sehat.
APBD mempunyai fungsi yang sama
seperti fungsi APBN di atas, hanya saja lingkup wilayahnya hanya mencakup
wilayah daerah tingkat I dan tingkat II,
di samping itu APBD juga berfungsi untuk menggerakkan roda pemerintahan
daerah, menjaga eksistensi/tegaknya pemerintahan di daerah, dan menggairahkan
kegiatan perekonomian di daerah.
EmoticonEmoticon