Pengertian
APBN dan APBD
APBN
adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu suatu daftar yang berisi rencana penerimaan dan
pengeluaran negara Indonesia dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember). APBN terdiri atas dua sisi (pos), yakni pos
penerimaan dan pos pengeluaran. APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan
dan pembangunan. Di Indonesia, APBN disusun pemerintah dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditetapkan
dalam bentuk Undang-undang.
Sedangkan
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu suatu
daftar yang berisi penerimaan dan pengeluaran
negara Indonesia suatu pemerintahan daerah dalam jangka waktu satu tahun
(dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember), yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah (Gubernur/Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/II.
EmoticonEmoticon