Kerusakan
lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak
bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika
proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan
berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia
sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan
lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan
lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber
kelanjutan.
Upaya
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup,
yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP
No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan
Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun
inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola
dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus
merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar
aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa
memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program
pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa
contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian
lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman
kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu
pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3.
Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan
karakteristik dan peruntukan lahan.
4.
Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan
cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air
dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi
persediaan air tanah.
5.
Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian
yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
EmoticonEmoticon